Bulukumba update UMKM: Pemda daftarkan 34 merek usaha warganya ke Kemenkum HAM

- 9 Oktober 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi UMKM - Pemkab Bulukumba daftarkan 34 merek usaha warganya ke Kemenkum HAM
Ilustrasi UMKM - Pemkab Bulukumba daftarkan 34 merek usaha warganya ke Kemenkum HAM /Pixabay

"Kemarin kita hadirkan pihak Kemenkum HAM Sulsel di Bulukumba untuk sosialisasi ke pelaku-pelaku UMKM," kata Kabid UKM DP2KUKM Bulukumba, Iwan Setiawan, Jumat, 7 Oktober 2022.

Iwan mengatakan selain itu, pihaknya juga memfasilitasi 50 pelaku UMKM Bulukumba untuk bermohon pendaftaran nama dan merek produknya di Kanwil Kemenkum HAM Sulsel.

Baca Juga: Bulukumba update UMKM: nasi tumpeng untuk acara ulang tahun yang paling recommended

"Kenapa kita hadirkan langsung Kemenkum HAM? Sebab, kita ingin pelaku-pelaku UMKM Bulukumba agar tidak menjiplak nama dan merek dari Google," ujarnya.

"Setelah dicek logo dan nama merek, masih banyak yang mengambil dari Google. Inilah yang kita tekankan ke UMKM agar tidak menjiplak di Google nama dan merek usahanya," imbuh Iwan.

Setelah produknya terdaftar, tambahnya, maka para pelaku UMKM di Bulukumba dapat mempatenkan merek dari produknya. Sehingga tak ada lagi pelaku UMKM saling komplain karena merek yang persis sama.

Baca Juga: Cara UMKM di Bulukumba ini memanfaatkan digital marketing melalui YouTube, situs web hingga radio online

"Biaya pendaftaran Usaha Mikro per satu merek Rp500 ribu dan ditanggung Pemda. Sementara untuk tahap pertama ini kita mengusulkan 34 merek usaha," tukasnya.

Kasub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Sulsel, Feny Feliana menguraikan bahwa Kemenkum HAM punya beberapa tugas dan fungsi, salah satunya pelayanan kekayaan intelektual.

"Sosialisasi ini sekaligus menerima pelayanan permohonan kekayaan intelektual apakah itu merek, hak cipta, paten dan lainnya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x