WartaBulukumba - Sebagai 'rumah yang nyaman' bagi pelaku UMKM, Bulukumba terus berderap.
Pemkab Bulukumba melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bulukumba memfasilitasi pendaftaran dan nama merek produk UMKM melalui Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Selatan.
Terpantau pada Jumat yang berkah, 7 Oktober 2022, sebanyak 50 pelaku UMKM Bulukumba difasilitasi oleh Pemda untuk bermohon pendaftaran nama dan merek produknya di Kanwil Kemenkum HAM Sulsel.
Baca Juga: Bulukumba update UMKM: Pemda temukan ada UKM jiplak logo usaha yang diambil di Google
Untuk sementara pada tahap pertama, ada 34 merek usaha yang didaftarkan Pemda Bulukumba.
Meskipun ada pagiarisme berupa temuan masih banyak UKM di Bulukumba ternyata menjiplak logo usaha yang diambil dari Google.
Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bulukumba terus menggenjot program-program untuk kemajuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Baca Juga: Bulukumba update UMKM: Pemda fasilitasi pendaftaran merek ke Kemenkum HAM
Pihak Kemenkum HAM Sulsel dihadirkan di Bulukumba untuk melakukan sosialisasi ke pelaku-pelaku UMKM.