Jika Mendag mangkir ketiga kali untuk bahas minyak goreng, DPR RI akan gunakan kewenangan 'jemput paksa'

- 16 Maret 2022, 10:00 WIB
 Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Tangkap Layar Youtube Toko Gendis Jaya/

WartaBulukumba - Usulan dibentuknya Pansus mencuat setelah Mendag Muhammad Lutfi mangkir dalam rapat dengar pendapat DPR RI soal kelangkaan minyak goreng.

Senayan 'bergema'. Dewan Perwakilan Rakyat memberikan usulan pembentukan Pansus dengan tujuan untuk menyelesaikan carut marut sistem tata niaga minyak goreng.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tidak menghadiri rapat dengar pendapat lantaran menghadiri ratas dengan Presiden Joko Widodo di Istana dan dilanjutkan dengan rapat terbatas dengan Menteri Perekonomian dan Menperin. 

Baca Juga: Empat langkah ini dilakukan Satgas Pangan Polri mengatasi kelangkaan minyak goreng

Karena ketidakhadiran itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, jika undangan yang ketiga tidak kunjung hadir dengan berbagai alasan, maka DPR akan menggunakan kewenangannya untuk menjemput paksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk rapat di DPR RI.

Kondisi rapat pun menjadi tidak kondusif lantaran ketidakhadiran Mendag. Kemudian anggota DPR yang hadir mengusulkan pembentukan Pansus.

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Rabu, 16 Maret 2022, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengungkapkan, DPR bakal mempertimbangkan pembentukan Pansus itu. 

Baca Juga: Minyak Goreng Langka di Bulukumba, Kepala Disperindag: 'Jangan Panic Buying'

"Saya akan menyarankan, mempertimbangkan untuk dibawa ke Pansus saja persoalan minyak goreng ini," terang Gobel dalam raker gabungan DPR RI, di Jakarta, pada Selasa.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x