2. Ketikkan nomor KTP dan kode verifikasi.
3. Akan muncul notifikasi apakah nomor KTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
4. Jika KTP Anda bukan penerima BPUM akan tampil notifikasi: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
5. Jika Anda terdaftar sebagai penerima maka Anda bisa langsung datang ke kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Metode pencairan lainnya yakni ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Baca Juga: Sah! Indonesia gunakan mata uang Yuan China untuk Transaksi Internasional
Berikut cara cek lainnya:
1. Silakan akses link https://banpresbpum.id.
2. Silakan ketikkan nomor KTP lalu pilih "Cari"
3. Akan muncul notifikasi berupa pemberitahuan apakah Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT BPUM 2021.