Cara daftar DTKS Kemensos Online untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT

23 Agustus 2022, 15:35 WIB
DTKS Kemensos 2022 /Lakukan cara daftar DTKS Kemensos 2022 online lewat HP agar bisa menerima bansos PKH dan BPNT. /Setk/

WartaBulukumba - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, kini DTKS Kemensos online sudah dibuka.

Silakan mengikuti tata cara pendaftaran DTKS Kemensos online untuk mendapatkan dana bansos PKH dan BPNT.

Pastikan Anda telah mengikuti cara daftar yang benar di DTKS Kemensos secara online.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut inflasi Indonesia 4,94 persen masih relatif moderat

Dilansir dari laman resmi Kemensos, bantuan sosial atau bansos PKH dan BPNT dikucurkan bagi masyarakat Indonesia yang telah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM.

Harus diperhatikan tata cara daftar DTKS Kemensos online agar bisa memperoleh kucuran dana bansos PKH dan BPNT.

Masyarakat juga diminta untuk memperhatikan persyaratan dan ketentuan sebagai penerima manfaat bantuan sosial.

Baca Juga: Temu bisnis di Los Angeles, Bupati Bulukumba presentasi potensi perikanan dan pariwisata

 

Syarat dan ketentuan tersebut yakni sebagai berikut:

1. Masyarakat yang tergolong kurang mampu atau rentan miskin.

2. Masyarakat yang mengalami dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Bukan ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Ekonomi masyarakat Bulukumba bisa melaju cepat melalui dua basis ini

Berikut cara daftar DTKS Kemensos secara online.

1. Siapkan KTP dan HP untuk mengakses internet.

2. Silakan download aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store.

 

3. Setelah terunduh, segera login di aplikasi Cek Bansos Kemensos.

4. Silakan klik “Buat Akun Baru” untuk proses registrasi.

5. Isikan data diri sesuai kolom yang  disediakan. Lalu unggah dua foto yang menunjukkan KTP dan satu foto Anda memegang KTP.

Baca Juga: Ikan dari Bulukumba bakal tembus pasar Amerika Serikat

 

6. Pastikan data yang Anda isi sudah benar.

7. Selanjutnya, klik “Buat Akun Baru”

8. Jika registrasi akun Anda telah berhasil, silakan pilih menu “Daftar Usulan”.

9. Silakan masukkan kembali data diri pada kolom yang tersedia.

10. Silakan pilih jenis bansos yang ingin didapatkan, misalnya PKH atau BPNT.

Baca Juga: Anggaran pusat untuk Bulukumba hanya 'menetes', Andi Utta ungkap penyebabnya

Data yang telah dimasukkan bakal diproses lebih lanjut oleh Kemensos untuk diverifikasi dan validasi terlebih dahulu.

Untuk diketahui, DTKS Kemensos ini merupakan basis data yang memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk masyarakat penerima bansos BPNT dan PKH.***

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler