“Bagaimanapun usaha PT Lonsum tersebut pernah berkontribusi bagi kesejahteraan sebagian masyarakat di Bulukumba dan berkontribusi bagi perekonomian Sulsel,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ulla meminta agar tetap dibuka ruang perpanjangan HGU untuk PT Lonsum, dengan opsi wajib pengurangan jumlah lahan garapan, sehingga konflik agraria dan klaim tanah ulayat bisa ikut dibicarakan dan diselesaikan.
“Sebanyak-banyaknya, hanya setengah dari luas HGU saat ini , yang diberi perpanjangan, bila mereka masih ingin melanjutkan usahanya. Karena tanaman karet dan kapas, yang dikelola PT Lonsum selama ini tampaknya mulai kurang menguntungkan,” ujar Ulla.
Tanggapan Positif dari Pemkab Bulukumba
Pemerintah Kabupaten Bulukumba menanggapi positif dengan adanya perhatian dari Wakil Ketua DPRD Provinsi terkait perpanjangan HGU Lonsum.
Melalui Kabid Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, dijelaskan bahwa proses penyelesaian masa kontrak yang berakhir tahun 2023 tidak berhenti saat ini, namun akan berproses sesuai tahapannya.
"Masalah ini juga bahkan sudah menjadi pembicaraan melalui beberapa rapat pertemuan sejak 3 tahun terakhir, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi dan pusat," tutur Andi Ayatullah Ahmad sat dikonfirmasi WartaBulukumba.com pada Jumat.
Dia juga mengungkapkan bahwa sudah ada tim yang dibentuk pemerintah pusat untuk pelaksanaan pengukuran ulang sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak HGU PT Lonsum.***