Warisan pemikiran dan pengetahuan mendiang Prof Marwan Mas, pakar hukum asal Bulukumba

5 Maret 2023, 12:39 WIB
Salah satu buku karya mendiang Prof Marwan Mas. /Dok. Prof Marwan Mas

WartaBulukumba - Rintik hujan di langit Bulukumba pada Ahad pagi mengiringi kepulangan salah satu putra terbaiknya dalam dekapan tanah merah pemakaman di kampung halaman.

Prof Marwan Mas mengembuskan nafas terakhir pada Ahad dini hari, 5 Maret 2023 setelah sebelumnya beberapa pekan dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar.

Jenazah Prof Marwan dimakamkan di kampung halamannya di Bontotiro Bulukumba pada hari ini.

 

Baca Juga: Innalillah, teaterawan senior asal Bulukumba Fahmi Syariff tutup usia

Marwan Mas dikenal sosok yang aktif memikirkan problematika hukum di tengah masyarakat Sulsel. Dia kerap menyuarakan hak-hak publik di media massa maupun media sosial.

Prof. Dr. Marwan Mas, S.H., M.H. pertama kali menghirup udara kehidupan dunia di Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada 19 November 1961.

Dari timur Bulukumba, dia beranjak ke dalam kultur akademis dalam sebagian besar hidupnya dengan menyelesaikan pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas 45 Makasar.

Merampungkan pendidikan S-2 pada Pascasarjana Universitas Hassanudin tahun 1998 dengan yudisium cum laude.

 

Baca Juga: Innalillah, penulis dan budayawan Bulukumba Muhammad Arief Saenong tutup usia

 

 

Mendiang Prof Marwan Mas Dok. pribadi Prof Marwan Mas

Meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (Pidana) pada Pascasarjana Universitas Hassanudin tahun 2005. Menjadi Guru Besar Ilmu Hukum (Pidana) di Universitas Bosowa Makassar sejak Oktober 2011.

Semasa hidupnya, mendiang Prof Marwan Mas menulis beberapa buku. Beberapa di antaranya yaitu “Pengantar Ilmu Hukum”, "Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara", "Hukum Acara Mahkamah Konstitusi", dan "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi".

Aktif mengikuti berbagai pertemuan ilmiah dan narasumber pada seminar, diskusi, dan lokakarya di tingkat nasional dan regional. Aktif menulis di Jurnal Ilmiah dan berbagai media cetak, baik lokal maupun koran nasional

Baca Juga: Insan pers Sulawesi Selatan berduka, wartawan senior asal Bulukumba Usdar Nawawi meninggal dunia

 

Mengutip laman mijil.id, bukunya "Pengantar IlmuHukum" yang diresensi Esa Haya Aqifatus Salsabila, buku ini menjelaskan berbagai hal penting dalam mempelajari ilmu hukum, di antaranya mulai dari pengertian dan fungsi Hukum, definisi hukum dan pengertian-pengertian dasar ilmu hukum.

Pada Kaidah hukum dan sosial menjelaskan tentang asal-usul, sifat dan sanksi kaidah hukum. Pada hakikatnya kaidah sosial adalah untuk menjaga keseimbangan dan keteraturan kepentingan dalam masyarakat.Buku ini juga menjelaskan tentang sumber, tujuan fungsi hukum , asas dan sistem hukum.

Dalam buku ini menjelaskan tentang aliran-aliran teori dalam ilmu hukum, keberadaan teori dalam dunia ilmu sendiri memiliki peran yang sangat penting, karena teori merupakan konsep utama yang akan menjawab suatu masalah.

Baca Juga: Obituari Andi Sukri Sappewali, Andi Soraya Widiyasari ungkap sederet fakta menarik sosok 'Puang Ompo'

Selanjutnya, yang terakhir yaitu tentang penemuan hukum oleh hakim. Penemuan hukum merupakan salah satu wadah yang dapat digunakan hakim untuk mengisi kekosongan hukum atau menafsirkan suatu kaidah peraturan perundang-undangan yang tidak atau kurang jelas.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler