Menurut AHR, alasan ia masih memiliki Kartu Keluarga (KK) beralamat di Kelurahan Palampang adalah karena proses pemutakhiran data keluarga yang belum selesai.
"Saya tidak pernah menerbitkan KTP Palampang. Hanya Kartu Keluarga (KK) saja. Saya tidak paham kalau membuat KK berubah juga KTP. Baru tahu sekarang," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya sudah lama berdomisili di Desa Bontobangun dan telah melakukan berbagai aktivitas serta berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat setempat.
"Saya memang terdaftar di Kelurahan Palampang untuk sementara waktu karena kebutuhan tertentu, tetapi domisili asli saya tetap di Desa Bontobangun," tegas AHR.
Tanggapan PKD
Diberitakan sebelumnya, dalam proses pencoklitan yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, desas desus meruyak terkait AHR masih terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Palampang.
Ibnu Rusdi, PKD Bontobangun, menegaskan bahwa verifikasi dilakukan berdasarkan data yang diinput oleh pendaftar melalui Siakba.
"Kami harus memastikan verifikasi ketat untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan," katanya.
Sementara itu, AHR berharap klarifikasi ini bisa menjelaskan posisinya dan menghapus segala tuduhan yang tidak berdasar.
Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk melakukan manipulasi data, dan segala perubahan data yang terjadi adalah karena kebutuhan administratif yang sah.***