AHR memberikan klarifikasi dan bukti KTP terkait tudingan kejanggalan dalam pencoklitan di Rilau Ale Bulukumba

- 28 Juni 2024, 20:47 WIB
Ilustrasi KTP. -
Ilustrasi KTP. - /Antara

WartaBulukumba.Com - Merebaknya dugaan kejanggalan dalam pencoklitan di Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditanggapi oleh AHR yang namanya disebut-sebut dalam permasalahan data tersebut.

AHR menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh belum sinkronnya data di berbagai instansi terkait, bukan karena kesengajaan dari pihaknya.

"Saya telah mengikuti prosedur rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan ketentuan yang ada. Data diri, termasuk NIK dan wilayah domisili, sudah saya masukkan melalui link Siakba yang disediakan oleh KPU," kata AHR pada Jumat malam, 28 Juni 2024.

Baca Juga: SalassaExpo 2024 di Bulukumba: Merayakan keberlanjutan dan inovasi desa

Bukti KTP

KTP AHR untuk membuktikan domisilinya sah/WartaBulukumba.Com
KTP AHR untuk membuktikan domisilinya sah/WartaBulukumba.Com

AHR memberikan klarifikasi bahwa dirinya sudah lama terdaftar sebagai warga Desa Bontobangun. Saat dikonfirmasi media, ia menunjukkan bukti foto KTP-nya.

"Waktu saya punya KTP Kelurahan Palampang, itu hanya untuk keperluan pemberkasan beberapa waktu lalu," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan alamat pada KTP tersebut bukanlah indikasi dari niat untuk menipu, melainkan kebutuhan administratif sementara.

Baca Juga: Gerakan Bulukumba Menanam diluncurkan di SalassaExpo 2024: Perjalanan kolaboratif menuju ketahanan pangan

Menurut AHR, alasan ia masih memiliki Kartu Keluarga (KK) beralamat di Kelurahan Palampang adalah karena proses pemutakhiran data keluarga yang belum selesai.

"Saya tidak pernah menerbitkan KTP Palampang. Hanya Kartu Keluarga (KK) saja. Saya tidak paham kalau membuat KK berubah juga KTP. Baru tahu sekarang," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya sudah lama berdomisili di Desa Bontobangun dan telah melakukan berbagai aktivitas serta berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat setempat.

"Saya memang terdaftar di Kelurahan Palampang untuk sementara waktu karena kebutuhan tertentu, tetapi domisili asli saya tetap di Desa Bontobangun," tegas AHR.

Baca Juga: SalassaExpo 2024 di Desa Salassae Bulukumba: Semarak pameran dan hiburan dengan semangat keberlanjutan

Tanggapan PKD

Diberitakan sebelumnya, dalam proses pencoklitan yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, desas desus meruyak terkait AHR masih terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Palampang.

Ibnu Rusdi, PKD Bontobangun, menegaskan bahwa verifikasi dilakukan berdasarkan data yang diinput oleh pendaftar melalui Siakba.

"Kami harus memastikan verifikasi ketat untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan," katanya.

Sementara itu, AHR berharap klarifikasi ini bisa menjelaskan posisinya dan menghapus segala tuduhan yang tidak berdasar.

Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk melakukan manipulasi data, dan segala perubahan data yang terjadi adalah karena kebutuhan administratif yang sah.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah