"Kami memperketat verifikasi untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan," jelasnya pada Jumat, 28 Juni 2024.
Dalam prosedur rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS), pendaftar harus memasukkan data diri termasuk NIK dan wilayah domisili melalui link Siakba yang disediakan oleh KPU.***(Reski Sang Surya)