KPU Kabupaten Bulukumba kecolongan: Ditemukan kejanggalan dalam pencoklitan di Rilau Ale

- 28 Juni 2024, 19:37 WIB
Ilustrasi pencoklitan
Ilustrasi pencoklitan /WartaBulukumba.Com

WartaBulukumba.Com - Data-data yang disusun bisa terburai karena ketidakcocokan. Proses pencoklitan yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba tepatnya di Kelurahan Palampang, memunculkan kejanggalan.

Seorang anggota PPS Desa Bontobangun, inisial AHR, ternyata masih terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Palampang.

AHR yang memiliki Kartu Keluarga (KK) beralamat di Kelurahan Palampang, berhasil lolos verifikasi berkas dan terpilih menjadi anggota PPS di Desa Bontobangun.

Baca Juga: Solidaritas buat Palestina mewarnai SalassaExpo 2024: Bulukumba bergerak menuju ketahanan pangan

Padahal, dalam prosedur rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS), pendaftar harus memasukkan data diri termasuk NIK dan wilayah domisili melalui link Siakba yang disediakan oleh KPU.

Diduga ada manipulasi data oleh pendaftar dan kelalaian Panitia Seleksi KPU Kabupaten Bulukumba dalam memverifikasi identitas pendaftar.

Pihak Panwaslu Bontobangun yang dikonfirmasi oleh media menyatakan bahwa hasil pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih dilakukan dengan verifikasi yang ketat.

Baca Juga: SalassaExpo 2024: Seruan anak-anak Desa Salassae Bulukumba untuk pelestarian alam

PKD Bontobangun, Ibnu Rusdi menerangkan bahwa proses verifikasi dilakukan berdasarkan data yang diinput oleh pendaftar melalui Siakba.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah