Apabila tidak terdaftar di DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih, pemilih hanya dapat memilih satu jam sebelum penutupan pemungutan suara di akhir TPS atau antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Selain itu, pemilih yang tergabung dalam kelompok DPK hanya dapat memilih jika surat suara masih tersedia.***