Cek DPT Online sekarang juga dan pastikan Anda mencoblos di TPS

- 10 Februari 2024, 13:30 WIB
Cara cek DPT Online
Cara cek DPT Online /KPU/

WartaBulukumba.Com -  Sari, seorang ibu rumah tangga di Bulukumba, menghadapi kendala saat hendak memverifikasi namanya di DPT. Meski sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namanya tidak muncul di daftar.

Ibu Sari sempat merasa frustrasi ketika proses pencarian di website KPU tidak membuahkan hasil. Akhirnya, setelah berkonsultasi dengan petugas di kantor KPU setempat, ia mengetahui bahwa ada kesalahan entri data yang menyebabkan masalah tersebut. Kasus seperti ini menekankan pentingnya verifikasi nama dalam DPT jauh sebelum hari pemilihan tiba.

Dalam semaraknya atmosfer Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyeru warga negara untuk memastikan partisipasi mereka dengan mengonfirmasi keberadaan nama mereka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Poling online PRMN: 'Jika ada kandidat dalam pemilu memberi uang, apa yang dilakukan?'

Cara Cek DPT Online

Menyadari seringkali terjadi ketidaksinkronan antara syarat kelayakan pemilih dan registrasi di DPT, KPU menggarisbawahi pentingnya verifikasi ini. Tidak kalah penting adalah Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), yang berfungsi bagi mereka yang berencana menggunakan hak suaranya di lokasi yang berbeda dari domisili resmi.

Pertama, verifikasi dapat dilakukan melalui laman resmi KPU. Kunjungi, dan pada bagian "Pencarian Data Pemilih", pilih opsi "Cek DPT Online".

Dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), informasi keanggotaan DPT, termasuk lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru akan muncul apabila Anda terdaftar dalam DPTb.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara sebut Jokowi tidak cermat memahami UU Pemilu

Selanjutnya, alternatif lain adalah menggunakan aplikasi mobile KPU RI Pemilu, yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Setelah membuka aplikasi, pilih menu "Cek DPT", masukkan NIK, dan informasi serupa akan ditampilkan jika Anda masuk dalam daftar DPT Tambahan.

Metode ketiga adalah melalui pengiriman SMS ke nomor 177 dengan format khusus: NIK diikuti nama lengkap. Sebagai contoh, "1234567890#Nurfathana".

Balasan SMS akan memberikan detail status DPT Anda, termasuk ketersediaan dalam DPT Tambahan dan informasi TPS baru.

Baca Juga: Poling online Pikiran-rakyat.com: Gimik hanya 5 persen sebagai pertimbangan dalam memilih Capres Cawapres

Langkah terakhir, yang mungkin memerlukan usaha lebih, adalah mendatangi kantor KPU Kabupaten/Kota. Di sana, Anda dapat langsung memverifikasi nama Anda dalam DPT Tambahan, dengan membawa KTP elektronik sebagai bukti identitas.

Penting untuk diingat bahwa pendaftaran pindah memilih untuk Pemilu 2024 telah ditutup pada 14 Desember 2023. DPT Tambahan akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 14 Februari 2024. Jika nama Anda tidak terdaftar dalam DPT Tambahan, maka Anda tidak akan dapat memberikan suara dalam pemilihan.

Untuk informasi lebih detil mengenai DPT Tambahan, kunjungi website KPU. Atau, hubungi KPU Call Center di 1500567 untuk pertanyaan lebih lanjut.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah