Gaji KPPS Pemilu 2024 kapan cair?

- 30 Januari 2024, 13:33 WIB
Ilustrasi KPPS
Ilustrasi KPPS / /Nandai Bengkulu

WartaBulukumba.Com - Pagi akan bangkit dengan manis penuh gairah saat TPS mulai hidup pada 14 Februari 2024. Ada semangat yang menyala dalam setiap sudut, sebuah simfoni dari proses demokrasi yang sedang berlangsung. Para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat ini mempersiapkan diri menghadapi hari yang panjang dan penting: Pemilu 2024. Lantas gaji KPPS Pemilu 2024 kapan cair?

Menurut Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022, gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair setelah masa kerja selesai. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah sejak 25 Januari 2024 sampai 23 Februari 2024. Artinya, gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya. 
 
Pemilu tahun ini, yang diadakan pada tanggal 14 Februari 2024, tidak lepas dari hiruk pikuk atmosfer politik. Setiap lima tahun sekali, Indonesia menggelar pesta demokrasi ini, namun Pemilu 2024 tampaknya membawa angin perubahan, terutama dalam hal gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
 

Saat proses pemungutan suara berlangsung pemilih tiba dan disambut oleh anggota KPPS yang kemudian memeriksa identitas dan memandu mereka ke bilik suara.

Setelah pemilih mencoblos, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disiapkan. Selama proses ini, anggota KPPS harus tetap waspada dan menjaga netralitas.

Setelah pemungutan suara berakhir, proses penghitungan suara dilakukan di tempat. Setiap surat suara dihitung dengan hati-hati, dihadapan saksi dari berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan keadilan. Setelah penghitungan selesai, hasilnya dirangkum dalam berita acara yang kemudian disegel dan dikirim ke pusat penghitungan suara.

Baca Juga: Keluhan KPPS bermunculan dari sejumlah daerah: Dugaan dana snack dan transport disunat saat pelantikan

Gaji dan Jadwal Tugas KPPS

KPPS memegang peranan kunci. Mulai dari memanggil pemilih, menandatangani dan memberikan surat suara, hingga mengamankan kotak suara.

Tahun ini, Ketua KPPS menerima gaji Rp1,2 juta, sementara anggota mendapatkan Rp1,1 juta, sebuah nominal yang merefleksikan pentingnya tugas mereka.

KPPS memainkan peran krusial dalam kelancaran Pemilu 2024. Sebagai badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota, KPPS bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: KPPS Makassar pertanyakan uang transport: 'Gowa dan Maros kok dapat?'

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x