Pakar Hukum Tata Negara sebut Jokowi tidak cermat memahami UU Pemilu

- 24 Januari 2024, 22:21 WIB
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Ahad, 28 Juli 2019.
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Ahad, 28 Juli 2019. /Dok. BPMI Setpres

Menurutnya, presiden dan menteri adalah “pejabat publik sekaligus pejabat politik”.

“Masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh.. Boleh. Menteri juga boleh,” tutur Jokowi.

“Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturannya boleh ya silakan, kalau aturannya enggak boleh ya tidak,” sambungnya.***

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah