"Padahal kan ada ketua KPU, ada sekuriti dan pihak KPU sendiri yang mengizinkan. Tapi kenapa AZ ini teriak-teriak melarang. Saya pun tidak menyentuh surat suara itu," kata Ifa dengan nada kesal.
Bahkan, lanjut Ifa, oknum polisi AZ mempertanyakan wewenangnya. Padahal menurutnya, wartawan memiliki tugas untuk menyampaikan informasi, sebagai bentuk pengawasan publik.
Ifa juga menyayangkan sikap AZ yang dinilai tidak paham profesi jurnalis dalam mensukseskan Pemilu 2024.
"Ini tindakan yang kampungan dari oknum. Di saat pemerintah meminta untuk terbuka dalam Pemilu 2024, justru ini menutupi. Kami curiga, ada apa?" terangnya.***