Putusan MK 'akal-akalan' memuluskan Gibran Cawapres? BEM SI ajak rakyat turun ke jalan pada 20 Oktober

- 17 Oktober 2023, 11:17 WIB
Ilustrasi Putusan MK - Putusan MK 'akal-akalan' memuluskan Gibran Cawapres? BEM SI ajak rakyat turun ke jalan pada 20 Oktober
Ilustrasi Putusan MK - Putusan MK 'akal-akalan' memuluskan Gibran Cawapres? BEM SI ajak rakyat turun ke jalan pada 20 Oktober /Mediapakualam.com

WartaBulukumba.Com - Benarkah putusan MK 'akal-akalan' memuluskan Gibran untuk menjadi Cawapres? Berbagai kalangan angkat bicara.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, mengatakan, pihak yang paling diuntungkan oleh putusan MK itu adalah Gibran Rakabuming Raka. Firman menilai, putusan MK itu membuka pintu bagi Gibran untuk menjadi cawapres, terutama mendampingi Prabowo pada Pemilu 2024.

Pihak kedua yang diuntungkan adalah Prabowo Subianto karena akan mendapatkan dukungan penuh dari Jokowi yang masih menjabat sebagai presiden saat pemilihan pada 14 Februari mendatang.

Baca Juga: SBY kini 'mesra' dengan Jokowi: Benarkah membahas capres cawapres?

“Gibran anak presiden yang sedang berkuasa, yang punya sumber-sumber kekuasaan yang berlimpah yang dapat digunakan,” ujar Firman, dikutip dari BBC News Indonesia pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Pihak terakhir adalah Jokowi, kata analis politik dari Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago.

“Jika Gibran menjadi cawapres bahkan terpilih menjadi wapres, maka estafet kekuasaan Jokowi terus berlanjut setelah dia tidak lagi menjadi presiden," ujarnya.

Baca Juga: Industri partai politik dalam kemasan instan

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x