Pipink: Setiap Program Pemerintah Harus Dipertanggungjawabkan Di Hadapan Rakyat

- 30 Agustus 2020, 23:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /BeritaBulukumba.Com

WartaBulukumba - Transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan keniscayaan di era teknologi informasi.

Setiap program dan kegiatan pemerintah harus dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat.

Penjabaran tersebut terungkap dalam pemaparan legislator DPRD Sulawesi Selatan, Arum Spink.

Ia bentangkan penjelasan itu dalam sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2016 tentang Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di Desa Taccorong Kecamatan Gantarang, Ahad malam 30 Agustus 2020.

"Setiap warga masyarakat punya hak untuk mengetahui semua program dan kegiatan pemerintah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan. Namun tidak semua informasi harus diketahui masyarakat. Sebab ada informasi yang bersifat rahasia yang dikhawatirkan mengganggu stabilitas," urai Pipink, sapaan akrab legislator Parta NasDem itu.

Dengan perda ini, tutur Pipink, masyarakat punya hak untuk meminta informasi yang dibutuhkan terkait seluruh kegiatan, baik yang telah ataupun akan dilakukan oleh pemerintah.***

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah