“Kita berharap warga kecamatan Rilau Ale baik dari kalangan tokoh masyarakat, tokoh agama hingga tokoh pemuda ambil bagian dalam kesempatan untuk menjadi pengawas pemilu di tingkat Kelurahan dan Desa ini,” jelas Suparman.
Baca Juga: Poros 98 peringatkan upaya penyesatan demokrasi menjelang Pilpres 2024
Suparman juga mengungkapkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan pengawasan.
“Sebagai warga negara, semua bisa melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu ini, bahkan jika ditemukan dugaan pelanggaran maka siapa saja bisa melaporkan ke kami,” cetusnya.
Untuk pendaftaran PKD di Kecamatan Rilau Ale, calon pendaftar bisa mendatangi langsung Sekretariat Panwaslu Kecamatan Rilau Ale di Desa Bontobangun.
Calon pendaftar juga bisa mendownload berkas persyaratan melalui https://bit.ly/3CARoJk.***