Tahapan berikutnya menurut Januaris, dipersilakan memasukkan pengaduan selama 1x24 jam.
Selanjutnya Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) melaporkan hasil Pilkades ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Kemudian, BPD melaporkan hasilnya ke Bupati melalui Camat. Setelah itu, Bupati menerbitkan SK (Surat Keputusan) dan untuk dilakukan pelantikan," jelasnya.
Yang mau pesta, diserahkan ke masing-masing calon terpilih. Tapi kita imbau agar jangan melakukan hal-hal yang bisa memicu dan tidak ada euforia berlebihan," kata Januaris.