WartaBulukumba - Demo 11 April 2022 untuk menolak 3 Periode Jokowi dan penundaan pemilu telah berlalu dan menyisakan banyak cerita.
Di sana ada gas air mata, orang-orang yang luka-luka, dan pusaran tarik ulur kepentingan di lingkaran elit kekuasaan. Termasuk di dalam pusaran itu para pendukung 3 Periode Jokowi.
Melakukan penundaan pemilu adalah pencapaian yang paling diidamkan pihak-pihak pendukung 3 Periode Jokowi.
Baca Juga: Mahasiswa selamatkan anggota Polri yang nyaris dibakar massa
Bentuk lainnya berupa upaya-upaya terstruktur dan sistematis untuk mendorong amendemen UUD 1945.
Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Giri Ahmad Taufik menjelaskan bahwa secara normatif sebenarnya tidak ada celah untuk melakukan penundaan pemilu.
”Memang secara normatif tidak ada celah untuk melakukan penundaan pemilu, terutama pilpres dan pemilihan umum, karena dari segi waktu sudah diatur secara eksplisit di dalam Pasal 6A jo 7 UUD 1945 untuk pemilihan Presiden. Sedangkan untuk Pemilihan DPR tidak dibunyikan (Pasal 19 Ayat [1]) kapan pemilihannya,” kata pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Giri Ahmad Taufik, Senin 11 April 2022.
Baca Juga: Demo mahasiswa 11 April di Sulsel dari Bulukumba hingga Palopo, ricuh di Makassar
Meski begitu, Giri mengingatkan bahwa tetap ada upaya-upaya politik untuk melakukan penundaan pemilu.