Pemerintah berencana melebur LAPAN, reaksi politisi PKS: Melanggar Undang-Undang

- 4 Mei 2021, 22:13 WIB
Ilustrasi roket luar angkasa.
Ilustrasi roket luar angkasa. / Pixabay/

WartaBulukumba - Apabila benar wacana ini terwujud maka satu-satunya kemungkinannya adalah Indonesia tidak lagi memiliki lembaga yang mengurusi ranah ketenaganukliran dan keantariksaan.

Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Ia menguraikan, apabila pembubaran itu dilakukan, pemerintah dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan UU No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.

“Batan dan LAPAN bukan sekadar lembaga penelitian dan pengembangan. Keduanya masing-masing adalah badan pelaksana tugas pokok ketenaganukliran dan badan penyelenggara keantariksaan dan penerbangan,” tutur Mulyanto, dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Senin 4 Mei 2021.

Baca Juga: Rancangan Awal RPJMD Bulukumba, Andi Utta optimis periode pemerintahannya diwarnai berbagai terobosan

Reaksi politisi PKS ini dipicu oleh wacana yang bergulir bahwa pemerintah akan melebur lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang sebelumnya berada di bawah koordinator Kementerian Ristek ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Lembaga tersebut yakni Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional LAPAN), yang nantinya akan melebur menjadi satu lembaga dengan BRIN.

Wacana peleburan lembaga tersebut, terkait dengan kebijakan yang berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK).

Baca Juga: Guru Besar UI: Indonesia tinggal tunggu waktu dikuasai sepenuhnya oleh negara China

Dari sisi alasan terkuat, ia mengatakan jika kedua lembaga ini dibubarkan akan terjadi kekosongan pelaksanaan tugas atas amanat undang-undang. 

“Jika Batan dan LAPAN dibubarkan, lantas siapa yang akan menjalankan amanah UU Ketenaganukliran dan Keantariksaan,” ujar Mulyanto, melalui siaran pers, Senin, 3 Mei 2021.

Mulyanto melontarkan usulan  agar pemerintah sebaiknya menggabungkan fungsi penelitian dan pengembangan Batan dan Lapan saja ke dalam BRIN. Sedangkan pelaksanaan tugas lainnya tetap berada di Batan dan Lapan.

Baca Juga: Roy Suryo: 'bocor' di belakang tidak perlu tampak

“Ini saja integrasinya belum tentu mudah dan cepat, apalagi kalau yang diintegrasikan bukan sekedar program atau kegiatan, tetapi termasuk SDM dan kelembagaan,” ujar Mulyanto.

Politisi Fraksi PKS itu juga menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Sisnas Iptek, BRIN memang ditugaskan melaksanakan litbang dari hulu ke hilir, dari invensi sampai inovasi secara terintegrasi.

Membubarkan atau melebur Batan dan Lapan ke dalam BRIN itu sudah berlebihan.

Baca Juga: Polisi nonmuslim di Inggris ini juga ikut berpuasa

Saat ini justru Indonesia sangat perlu keberadaan Batan dan Lapan sebagai pendukung tercapainya kesejahteraan nasional.

Lantas bagaimana sebenarnya kedudukan dan tugas LAPAN?

Dikutip dari laman lapan.go.id, Kedudukan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan LAPAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

Baca Juga: Unik dan ciamik, desainer Indonesia gelar fashion show di tengah sawah

Sedangkan tugas pokok LAPAN yaitu melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika merujuk pada sisi konstitusi, mengutip laman dpr.go.id, Pokok-Pokok Isi Traktat Antariksa, 1967, terdiri atas Pembukaan dan 17 pasal yang memuat prinsip-prinsip pokok yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan larangan bagi negara-negara dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa, termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya.

Pada butir a mencakup Kebebasan Eksplorasi dan Penggunaaan Antariksa. Semua negara bebas melakukan eksplorasi dan penggunaan antariksa tanpa diskriminasi berdasarkan asas persamaan dan sesuai dengan hukum internasional. 

Baca Juga: Jumlah jemaah melonjak di Mekah 10 hari terakhir Ramadan, ada yang dari luar negeri

Sementara butir b menjelaskan Status Hukum Antariksa Sebagai kawasan kemanusiaan (the province of all mankind), antariksa tidak tunduk pada kepemilikan nasional, baik atas dasar tuntutan kedaulatan, penggunaan, pendudukan, maupun dengan cara-cara lainnya.***

 

 

 
 

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x