Daftar caleg DPR RI mantan napi korupsi dirilis KPU: Ada dua dari Sulsel termasuk Bulukumba

1 September 2023, 18:31 WIB
Ilustrasi mantan napi koruptor ikut 'nyaleg' /Dok. Pikiran Rakyat

WartaBulukumba.Com - Genderang 'perang' menuju pesta demokrasi Pemilu 2024 kian hingar, ditimpali pula gaduh di seputar 'garong uang rakyat'.

Dalam persiapan menuju Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Sebanyak 52 mantan narapidana (napi) terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPR RI.

Mereka yang pernah menjalani hukuman penjara atas berbagai jenis kasus pidana, termasuk kasus korupsi, akan mencoba peruntungan di kancah politik.

Baca Juga: Eks napi koruptor jadi caleg! Ketua ASA Indonesia: 'Parpol secara terbuka menghina moralitas masyarakat'

“Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, khususnya pasal 11 dan 12,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, Ahad, 27 Agustus 2023, dikutip WartaBulukumba.Com dari Karawangpost.pikiran-rakyat.com.

Putusan MK tersebut memberikan izin kepada mantan terpidana yang menjalani hukuman kurang dari lima tahun penjara untuk menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD. Mereka diperbolehkan maju sebagai bacaleg setelah melewati masa tunggu selama lima tahun sejak dinyatakan bebas.

Terbanyak dari Partai Golkar, PKB dan NasDem

Jika kita melihat sebaran partai politiknya, bacaleg mantan terpidana paling banyak berasal dari Partai Golkar, diikuti oleh PKB dan NasDem. Berikut adalah daftar nama-nama mereka beserta dapil dan nomor urut. Ada di antaranya dua caleg dari Sulsel, termasuk ada dapil yang meliputi Bulukumba.

Baca Juga: Benarkah ada kerumitan bagi pers pada Pemilu 2024?

Partai Golkar:

  1. Teuku Muhammad Nurlif, Dapil Aceh I, nomor urut 1
  2. Syahrasaddin, Dapil Jambi, nomor urut 6
  3. Syarif Hidayat, Dapil Sumatera Selatan I, nomor urut 8
  4. Wendy Melfa, Dapil Lampung I, nomor urut 5
  5. Iqbal Wibisono, Dapil Jawa Tengah I, nomor urut 2
  6. Mashur, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 4
  7. Nurdin Halid, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2
  8. Haris Andi Surahman, Dapil Sulawesi Tenggara, nomor urut 5
  9. Bernard Sagrim, Dapil Papua Barat Daya, nomor urut 2

Partai PKB:

  1. Susno Duadji, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2
  2. Huzrin Hood, Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 2
  3. Ali Maskur Masduqi, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 7
  4. Rino Lande, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 7
  5. Abdul Halim, Dapil Bali, nomor urut 2
  6. Yansen Akun Effendy, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 1

Partai Nasdem:

  1. Abdillah, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5
  2. Budi Antoni Aljufri, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 9
  3. Eep Hidayat, Dapil Jawa Barat IX, nomor urut 1
  4. Dikdik Darmika, Dapil Jawa Barat XI, nomor urut 1
  5. Sani Ariyanto, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 4
  6. Krisna Mukti, Dapil Jawa Timur I, nomor urut 4

Baca Juga: Daerahnya masuk 10 besar rawan politik uang se-Indonesia, Caleg DPR RI asal Bulukumba: 'Sessajaki'

Partai Hanura:

  1. Sumiadi, Dapil Kepulauan Bangka Belitung, nomor urut 2
  2. Idham Cholid, Dapil Jawa Tengah VI, nomor urut 2
  3. Muhamad Zainal Laili, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 1
  4. Sandi Suwardi Hasan, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 2
  5. Wa Ode Nurhayati, Dapil Sulawesi Tenggara, nomor urut 1

Partai PDIP:

  1. Asep Ajidin, Dapil Sumatera Barat II, nomor urut 4
  2. Mochtar Mohamad, Dapil Jawa Barat V, nomor urut 3
  3. Rokhmin Dahuri, Dapil Jawa Barat VIII, nomor urut 1
  4. Al Amin N Nasution, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4

Partai PAN:

  1. M. Rasyid Rajasa, Dapil Nusa Jawa Barat I, nomor urut 5
  2. Nurul Qomar, Dapil Jawa Barat VIII, nomor urut 7
  3. Mujiono, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 1
  4. Rudy, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 4

Baca Juga: Ilhamsyah, Bulukumba-Sinjai dan gagasan 'Parlemen Santri'

Partai Perindo:

  1. Vicky Prasetyo, Dapil Jawa Barat VI, nomor urut 1
  2. Muhajir, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 2
  3. Hendra Karianga, Dapil Maluku Utara, nomor urut 1
  4. Soleman Sikirit, Dapil Papua Barat, nomor urut 1

Partai Demokrat:

  1. Evy Susanti, Dapil Jawa Barat III, nomor urut 5
  2. Lukas Uwuratuw, Dapil Maluku, nomor urut 4
  3. Thaib Armaiyn, Dapil Maluku Utara, nomor urut 1

Partai Buruh:

  1. Sungkono Ari Saputro, Dapil Jawa Timur I, nomor urut 8
  2. Rosalina Kase, Dapil Nusa Tenggara Timur I, nomor urut 5
  3. Iwan Krisnanto, Dapil Kalimantan Tengah, nomor urut 1

Partai Gerindra:

  1. Syaifur Rahman, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 4
  2. Amry, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 4

Partai PPP:

  1. Madini Farouq, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 3
  2. Djainudin, Dapil Nusa Tenggara Timur II, nomor urut 1

Partai PKS:

  1. Munir, Dapil Kalimantan Barat I, nomor urut 4

Partai PSI:

  1. Agus Kamarwan, Dapil Nusa Tenggara Barat II, nomor urut 1

Partai Garuda:

  1. Arnikeb Eben Tung Sely, Dapil Nusa Tenggara Timur I, nomor urut 1

Partai Ummat:

  1. Irsyadul Fauzi, Dapil Sumatera Barat I, nomor urut 2

Temuan ICW

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga membeberkan ada 24 nama mantan terpidana korupsi masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD pada Pileg 2024 mendatang.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan temuan tersebut didapatkan setelah menelusuri kembali bacaleg tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Setelah ditelusuri ditemukan 24 koruptor mencalonkan diri sebagai wakil rakyat di kontestasi politik 2024.

“Basis data ICW adalah pengumuman KPU tahun 2019 lalu yang menyebutkan ada 72 mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi,” kata Kurnia dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 28 Agustus 2023.

“Setelah dilihat lebih lanjut, berdasarkan temuan ICW setidaknya ditemukan 24 mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya dirilis oleh KPU RI,” ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, pada 6 Juni 2023 lalu, diberitaan BBC News, Koalisi masyarakat sipil yang dikenal sebagai Kawal Pemilu Bersih sudah mengajukan gugatan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan KPU terkait syarat calon legislator yang pernah dipenjara karena korupsi.

Dari daftar nama yang dirilis KPU, ada dua orang dari dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) yaitu Nurdin Halid dari Partai Golkar dan H. Amri dari Partai Gerindra.

ASA Indonesia Mengajak Publik Melakukan Perlawanan

Banyaknya mantan narapidana, terutama napi koruptor membuat Ketua ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah bereaksi.

Pendiri Kopel Indonesia itu mengkritik keras Parpol yang caleg  dari kalangan mantan napi koruptor pada pemilu mendatang. 

Bahkan  ASA Indonesia  tegas mengajak publik  melakukan perlawanan keras dengan mengkampanye secara massif agar tidak memilih parpol yang mencalonkan koruptor dan juga kepada Calon DPD koruptor.

Menurut Syamsuddin Alimsyah, melihat majunya beberapa mantan napi koruptor pada pemilu mendatang bisa dimaknai dalam beberapa hal. 

Ini membuktikan Parpol  peserta pemilu di Indonesia sejak dari dulu hingga sekarang sesungguhnya tidak pernah ada niat sedikitpun untuk sungguh sungguh membenahi negara ini dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kalaupun ada menyebut kata anti korupsi saya kita kebetulan saja. Ibaratnya sedang  lagi  ngigau dalam tidurnya," ujarnya.

Kedua, mencalonkan para koruptor maju caleg sesungguhnya menjadi bukti bahwa Parpol sesungguhnya  secara nyata  telah memberi penghargaan kembali mengangkat derajat  para  koruptor.  

"Sebaliknya  dengan terbuka menghina Masyarakat, menghina bangunan morality Masyarakat yang selama ini terjaga," terangnya.

Ia menilai, Parpol  seolah ingin meletakkan posisinya secara terbuka kepada publik bahwa koruptor itu terhormat,  bukan perbuatan najis, haram yang membuat masyarakat menjadi miskin.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler