Batal di Jakarta Pertemuan LGBT se-ASEAN alihkan lokasi di luar Indonesia

- 14 Juli 2023, 12:45 WIB
Ilustrasi LGBT.
Ilustrasi LGBT. /Reuters/Marton Monus/

"(Itu) telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan konstitusi terutama Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Anwar Abbas dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News pada Rabu, 12 Juli 2023.

Lebih lanjut Anwar mengungkapkan, konsekuensi logis dari Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, pemerintah tidak boleh memberikan izin kegiatan pertemuan LGBT se-ASEAN.

"Dari enam agama yang diakui di negeri ini yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu tidak ada satu pun dari agama tersebut yang mentolerir LGBT," jelasnya.

Baca Juga: Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di Pantai Tanjung Bira Bulukumba, cek jadwalnya

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melarang adanya pertemuan komunitas lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT) se-ASEAN di Ibu Kota.

"Untuk pertemuan LGBT di Jakarta, saya minta Dinas Pariwisata melarang karena tidak sesuai dengan Pancasila, budaya dan agama kita," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) saat rapat bersama Pemprov DKI, di Jakarta, dikutip dari Antara pada Rabu.

MTZ mengaku senang jika kawasan wisata urban atau alam di DKI Jakarta digandrungi wisatawan dalam maupun luar negeri.

Dia pun sangat mengapresiasi jika kawasan wisata di DKI Jakarta cepat berkembang. Namun demikian, dia meminta Pemprov DKI untuk tegas mengawasi wisatawan agar tunduk dan taat pada norma yang berlaku di Indonesia umumnya dan Ibu Kota khususnya.

"Kita senang banyak wisatawan asing, kemudian perlu ada filter karena kita punya budaya yang harus dihormati," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah