Wisatawan mancanegara sorot RKUHP dan mendadak enggan ke Bali

- 9 Desember 2022, 12:43 WIB
Ilustrasi RKUHP -  Wisatawan mancanegara sorot RKUHP
Ilustrasi RKUHP - Wisatawan mancanegara sorot RKUHP /Pixabay/succo

Salah satu lembaga yang menyorot pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP adalah Dewan Pers.

Melalui siaran pers, Dewan Pers menyatakan RKUHP mengandung pasal-pasal yang bisa mengancam kebebasan pers dan demokrasi.

Baca Juga: Brasil vs Kroasia: Prediksi skor, line up, formasi dan gaya permainan

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 di Jakarta.

Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.

"Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman," bunyi salah satu alinea pernyataan resmi Dewan Pers.

Baca Juga: Pengukuhan Kerukunan Keluarga Masyarakat Bulukumba di Kepri hadirkan Imam Shamsi Ali

Dewan Pers juga menyatakan bahwa pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dewan Pers mengacu pada paradigma bahwa Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan.

Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x