Kemenkominfo ancam blokir WhatApps hingga Facebook, ini penyebabnya

- 17 Juli 2022, 19:52 WIB
ilustrasi media sosial - Kemenkominfo ancam blokir WhatApps hingga Facebook, ini penyebabnya
ilustrasi media sosial - Kemenkominfo ancam blokir WhatApps hingga Facebook, ini penyebabnya /Pixabay/

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Baca Juga: Syarat terbaru naik kereta api, PT KAI berlakukan aturan ini

"Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," terangnya.

"Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah