Kemenkominfo ancam blokir WhatApps hingga Facebook, ini penyebabnya

- 17 Juli 2022, 19:52 WIB
ilustrasi media sosial - Kemenkominfo ancam blokir WhatApps hingga Facebook, ini penyebabnya
ilustrasi media sosial - Kemenkominfo ancam blokir WhatApps hingga Facebook, ini penyebabnya /Pixabay/

WartaBulukumba - Jagat maya di ruang publik Indonesia bakal sepi melompong jika Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia tak segera mengindahkan aturan ini.

Ancaman blokir datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kemenkominfo mengeluarkan imbauan kepada PSE yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Baca Juga: Biaya Balik Nama kendaraan bermotor akan digratiskan, benarkah?

"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Ahad, 17 Juli 2022.

Rentang waktu pendaftaran ini telah dijadwalkan Kemenkominfo dan berlaku paling lambat hingga 20 Juli 2022.

Regulas ini berdasarkan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Jenderal Dudung tegaskan tentara akan dipecat jika berani lakukan hal ini

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Baca Juga: Syarat terbaru naik kereta api, PT KAI berlakukan aturan ini

"Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," terangnya.

"Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar," tandasnya.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah