Bagi wilayah dengan PPKM level 2, jumlah tamu yang dibolehkan hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.
Untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.
Baca Juga: Mudik lebaran Idul Fitri 2022, Presiden Jokowi tegaskan akan terapkan aturan secara ketat
"Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," tuturnya.***