Virus varian baru Omicron lebih cepat menyebar, masa karantina menjadi 7 hari

- 29 November 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi virus Omicron
Ilustrasi virus Omicron /Foto WHO

WartaBulukumba - Barikade menghadapi varian baru Omicron, pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia.

Sebelumnya hanya karantina selama 3 hari. Kini masa karantina akan berlangsung sepekan atau 7 hari.

Mengutip PMJ News, Ahad 28 November 2021, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan itu mulai diterapkan 29 November 2021 tepat pukul 00.01 waktu setempat.

Baca Juga: Uganda gagal bayar utang akibat 'klausul beracun', Bandara Internasional Entebbe jatuh ke tangan China

"Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dan dari luar negeri di luar dari negara poin A, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," jelas Luhut dalam konferensi pers secara daring, Ahad 28 November 2021.

Adapun negara Poin A yang dimaksud Luhut antara lain Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

Luhut juga meminta masyarakat Indonesia tidak panik dalam menghadapi Covid-19 varian Omicron. 

Baca Juga: Pasca insiden penyerangan asrama mahasiswa di Makassar, para tokoh Luwu dan Bone berembuk

Mengenal virus Omicron

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x