Virus varian baru Omicron lebih cepat menyebar, masa karantina menjadi 7 hari

- 29 November 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi virus Omicron
Ilustrasi virus Omicron /Foto WHO

Mengutip laman WHO, lembaga kesehatan dunia itu telah menetapkan B.1.1.529 sebagai VOC, bernama Omicron.

WHO menyerukan semua negara diminta untuk melakukan hal-hal berikut:

1. Meningkatkan upaya pengawasan dan pengurutan untuk lebih memahami varian SARS-CoV-2 yang beredar.

Baca Juga: Menwa Unhas Makassar 'menyerbu' Pantai Kuri Maros

2. Mengirimkan urutan genom lengkap dan metadata terkait ke database yang tersedia untuk umum, seperti GISAID.

3. Melaporkan kasus cluster awal yang terkait dengan infeksi VOC ke WHO melalui mekanisme IHR.

4. Jika ada kapasitas dan berkoordinasi dengan komunitas internasional, melakukan penyelidikan lapangan dan penilaian laboratorium untuk meningkatkan pemahaman tentang potensi dampak VOC pada epidemiologi COVID-19, tingkat keparahan, efektivitas tindakan kesehatan masyarakat dan sosial, metode diagnostik, respons imun, antibodi netralisasi, atau karakteristik lain yang relevan.

Baca Juga: 5 fakta sosok Dominic Cooper, pemeran Latif Yahia di film The Devils Double

Individu diingatkan untuk mengambil langkah-langkah untuk mengurangi risiko COVID-19, termasuk kesehatan masyarakat dan tindakan sosial yang terbukti seperti mengenakan masker yang pas, kebersihan tangan, jarak fisik, meningkatkan ventilasi ruang dalam ruangan, menghindari ruang ramai, dan mendapatkan vaksinasi.***

 

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah