Inilah 10 Kepala Daerah di Indonesia yang belum bayar Insentif Tenaga Kesehatan

- 31 Agustus 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi insentif tenaga kesehatan
Ilustrasi insentif tenaga kesehatan /pixabay.com/EmAji

WartaBulukumba - Sedang hingar insentif tenaga kesehatan yang belum sampai ke tangan yang berhak.

Permasalahan yang mendengung di ruang publik itu memantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan teguran kepada10 bupati dan wali kota yang disinyalir masih belum membayarkan insentif tenaga kesehatan.

Dikutip dari Antara, Selasa 31 Agustus 2021, Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito dalam memonitor realisasi belanja APBD.

Baca Juga: Indonesia bangga, Erigo brand lokal yang mendunia

“Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah,” jelasnya dalam keterangannya melalui pesan elektronik di Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021.

Kastorius Sinaga menyampaikan bahwa, artinya faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda. Namun dari hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah dicek kembali ke data Kemenkeu dan Kemenkes, terdapat banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda.

Sebanyak 10 kepala daerah tersebut yakni Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.

Baca Juga: Kode Redeem gratis Mobile Legends edisi Selasa 31 Agustus 2021

Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan Innakesda.

Apabila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja Innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat.

Selama ini berbagai kegaduhan di seputar insentif nakes yang bermasalah terjadi berbagai daerah.

Baca Juga: Taliban telah membebaskan ulama berpengaruh Afghanistan

Salah satunya di Garut, Jawa Barat. Sejumlah tenaga kesehatan di Kabupaten Garut mengeluhkan uang insentif penanganan Covid-19 yang mereka terima akan tetapi jumlahnya tak utuh. 

Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, 29 Juli 2021, para nakes yang kecewa menumpahkan kekecewaannya di akun Instagram Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman.

"Tadinya kami bahagia begitu mendengar akan segera menerima uang insentif penanganan Covid-19 yang sudah lama sangat kami nanti-nantikan. Namun begitu sudah menerima, kami malah jadi kecewa," ujar seorang nakes yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut, Rabu, 28 Juli 2021.

Baca Juga: Deddy Corbuzier pamer set studio podcast teranyar miliknya

Dikatakan perempuan berusia 27 tahun ini, kekecewaan yang mereka rasakan dikarenakan uang insentif yang diterima ternyata hanya 40 persen dari yang seharusnya mereka terima sesuai yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. 

Dikutip dari laman ktki.kemkes.go.id, 30 Juli 2021, Direktur FDPPD Kementerian Dalam Negeri Dra. Marissi Parulian, M.Si menjelaskan peranan Pemerintah Daerah dalam penanganan Pandemi Covid-19.

Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Permendagri no. 64 Tahun 2020 dan Permendagri no 77 Tahun 2020 yang berisi tentang tatacara pengelolaan anggaran daerah dengan melakukan penggeseran anggaran dengan cara melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD. 

Baca Juga: Dua jam bersama Ganjar Pranowo; antara terong penyet, kopi, UMKM dan soal Capres 2024

Penggeseran anggaran tersebut nantinya digunakan untuk membayar insentif tenaga kesehatan dan pemenuhan kegiatan sarana prasarana fasilitas kesehatan daerah ataupun penanganan sosial masyarakat.

Disebutkan ihwal keterlambatan insentif tenaga kesehatan di daerah disebabkan oleh banyak faktor.

Di antaranya belum semua Pemerintah daerah memahami mekanisme pembayaran insentif, terkendala proses perubahan APBD ataupun belum adanya usulan dari fasilitas Kesehatan.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah