PPKM Level 4, usaha kecil masih bisa buka dalam jam tertentu

- 25 Juli 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi usaha kecil berupa warung makan di jalanan
Ilustrasi usaha kecil berupa warung makan di jalanan /Pixabay

WartaBulukumba - Pagebluk yang melahirkan regulasi pembatasan kegiatan sosial kali ini masih punya ruang buat usaha kecil.

Penerapan PPKM Level 4 masih membuka celah bagi aktivitas masyarakat seperti pasar yang tetap buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pasar bisa buka hingga pukul 15.00 sore. 

Sejumlah daerah di luar Jawa-Bali sudah mengumumkan bakal memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 8 Agustus.

Presiden Jokowi mengumumkan perkembangan terkini PPKM Level 4 di Istana Merdeka.

Baca Juga: Ronaldo dipastikan tetap membela Si Nyonya Tua

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi, Ahad malam 25 Juli 2021, dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Warung makan, pedagang kaki lima, dan pemilik tempat usaha dibolehkan beroperasi sampai pukul 20.00. 

Durasi bagi setiap pengunjung maksimal 20 menit pada setiap warung makan. 

Kran bantuan untuk masyarakat, dan mikro kecil akan dikucurkan selama rentang pembatasan masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah