SKB Tiga Menteri, sekolah dilarang wajibkan siswa memakai atribut keagamaan

- 3 Februari 2021, 22:03 WIB
Ilustrasi siswi-siswi mengenakan hijab.
Ilustrasi siswi-siswi mengenakan hijab. /

WartaBulukumba - Masyarakat Indonesia selama puluhan tahun sudah terbiasa dengan pemandangan anak-anak sekolah memakai seragam dan atribut yang menunjukkan kekhususan agama. Semisal siswa-siswi beragama islam yang bersekolah di lembaga pendidikan berbasis pendidikan islam. Sudah tentu merupakan kelaziman bagi anak perempuan muslimah memakai hijab dalam proses belajar mengajar.

Soal seragam merupakan hak guru, siswa dan orang tua secara individu ditegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Nadiem mengintruksikan kepada seluruh pemerintah daerah dan sekolah negeri agar mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Baca Juga: Hunian 1400 unit akan diwujudkan pengusaha buat masyarakat menengah ke bawah di Selatan Sulsel

"Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan," katanya dalam konferensi pers daring yang disiarkan dalam YouTube Kemendikbud, Rabu 3 Februari 2021.

Perintah tersebut diungkapkan berdasarkan surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Nadiem bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas siang ini.

Melalui SKB itu, ketiganya melarang semua sekolah negeri di penjuru daerah, kecuali Provinsi Aceh, membuat aturan yang melarang atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama.

Baca Juga: Riset pakar Fisiologi Universitas Jember jungkalkan salah satu mitos santan

Jadi dengan berlakunya SKB tersebut, guru dan siswa bebas memilih seragam dan atribut sekolahnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah