Menag Yaqut usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun ini Rp69 juta

20 Januari 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi: Menag Yaqut usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun ini Rp69 juta /Pixabay/ODIEN

WartaBulukumba - Kabbah di depan mata dan Kota Suci Mekah dalam pelukan. Bagaimana dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada tahun 2023 ini?

Sebuah usulan dikemukakan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyebut angka sebesar Rp69 juta.

Menag Yaqut Cholil Qoumas memaparkan usulan angka itu dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 19 Januari 2023.

Baca Juga: Marak ‘ngemis online’, Bareskrim Polri panggil konten kreator

Pada tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.

Terlihat dari komposisinya ada perubahan signifikan antara komponen BPIH yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat.

Menag Yaqut menjelaskan, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Baca Juga: Proyek Bandara Bali Utara dicoret dari Proyek Strategi Nasional, Hasto: 'Sudah tepat..'

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Angka itu untuk membayar Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; Living Cost Rp4.080.000,00; Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” jelas Menag Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag pada Jumat, 20 Januari 2023.

Baca Juga: Jumat Curhat Polres Bulukumba di Warkop Polewali, Kapolres: 'Saya menitip diri..'

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, lanjut Yaqut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Yaqut, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag, dikutip dari PMJ News pada Jumat.

"Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” imbuhnya.

 

 

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler