Jokowi akui 12 pelanggaran HAM, para korban diberi ruang mengajukan status korban pelanggaran HAM berat

- 12 Januari 2023, 14:23 WIB
Ilustrasi pelanggaran HAM.
Ilustrasi pelanggaran HAM. /Pixabay/GDJ/

WartaBulukumba - Sejumlah kasus pelanggaran HAM telah mewarnai perjalanan bangsa ini secara periodik.

Sebagian di antara pelanggaran HAM tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut baik sikap Presiden RI Joko Widodo yang mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

Baca Juga: Kuota haji 2023 sebanyak 221 ribu tanpa pembatasan usia

"Menyikapi pernyataan tersebut, Komnas HAM menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, dilansir dari Antara pada Kamis, 12 Januari 2023.

Menurut Komnas HAM, lanjut Atnike, pengakuan tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban dalam pemulihan hak korban serta pemberian kompensasi restitusi, dan rehabilitasi.

Komnas HAM mendukung adanya jaminan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.

Baca Juga: RSUD Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba kembali raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima

Pemajuan dan penegakan HAM yang efektif itu, di antaranya dapat dilakukan dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, serta peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM.

Lalu, Komnas HAM meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x