Beredar pesan berantai Nurdin Abdullah akan pulang, KPK: dalam 1x24 jam kami segera tentukan sikap

27 Februari 2021, 19:07 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, ketika akan memasuki Gedung KPK (memakai jaket hitam dan topi biru) /Media Kupang/Eryck S.

WartaBulukumba - Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah informasi yang beredar lewat pesan berantai melalui media sosial, terutama di grup-grup WhatsApp dan Facebook

Dalam pesan itu disebutkan bahwa Gubernur akan kembali ke Makassar malam ini. Pesan berantai tersebut berbunyi:

"Sebentar malam Pak Gub balik ke Makassar, dan akan memberi keterangan pers. yg di OTT sekretaris Dinas PU Edy Rahmat dan saat OTT di RM Nelayan, ada juga ajudan hanya ikut makan malam karena diajak. Gub tdk tahu apa2."

Baca Juga: Sekuel Paranormal Activity dan Pet Sematary tayang di Paramount Plus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dia ditangkap bersama lima orang lain di Makassar pada Jumat malam 26 Februari hingga Sabtu dini hari 27 Februari 2021.

"Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan, di antaranya kepala daerah tersebut," kata Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu 27 Februari 2021.

Fikri, mewakili KPK, berharap semua pihak menunggu proses pemeriksaan. Dalam waktu dekat, KPK akan mengumumkan status Nurdin dan lima orang lain yang turut ditangkap.

Baca Juga: Boyband Korea BTS diterpa komentar rasis penyiar radio Jerman

"Dalam waktu 1x24 jam, kami akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini. Kami pastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Ali.

Pasca OTT KPK terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, pihak keluarga Nurdin Abdullah, melalui juru bicara Veronica Moniaga, menyatakan tetap menyerahkan proses hukum kepada instansi terkait yakni KPK.

Veronica mengemukakan bahwa kedatangan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu dini hari sangat mengagetkan pihak keluarga, lantaran tidak disertai surat penyampaian sebelumnya.

Baca Juga: Aplikasi BARS diluncurkan Facebook untuk mengalihkan perhatian dari TikTok

Veronica juga mengungkapkan bahwa tidak terjadi pemaksaan kepada gubernur untuk ikut petugas KPK.

"Sama sekali bapak bukan terpidana, makanya harus ada yang menemani dari protokol sesuai dengan SOP yang ada. Mereka yang berangkat dari kediaman di sini adalah gubernur dan ajudan, dijemput secara terhormat," jelasnya.***

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler