Eksekusi lahan dinilai keliru, massa pengunjuk rasa minta Kapolres Bulukumba lebih profesional

- 19 Oktober 2022, 14:01 WIB
/WartaBulukumba.com/Muhlis

"Ibu Sannebo digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba hingga putusan berjalan 4 tahap dengan akhir putusan PK atau Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang inkrah, dalam putusan ibu Sannebo telah kalah," tuturnya.

Harianto Syam lalu menegaskan bahwa setelah mempelajari putusan itu, nampak kecurangan yang dilakukan oleh penggugat yakni lelaki Ralang yang melampirkan SPPT miliknya sebagai pembuktian bahwa lokasi yang digarap oleh ibu Sannebo adalah miliknya dengan dasar SPPT atas namanya.

Baca Juga: Orangtua korban penganiayaan anak di Bulukumba minta keadilan, tersangka kini bebas

"Padahal sesungguhnya SPPT yang dilampirkan oleh penggugat Ralang tidak diganggu oleh Ibu Sannebo dan ibu Sannebo pun mempunyai SPPT sendiri atas namanya namun lokasinya hampir bersebelahan namun satu dusun dan blok yang sama," ungkapnya.

Harianto Syam lalumenguraikan ihwal eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Bulukumba.

"Jadi pada saat eksekusi berjalan pihak pengadilan membuat surat pemberitahuan eksekusi dan sangat jelas bahwa penggugat memberikan keterangan palsu di hadapan hakim di muka sidang," tegasnya.

Baca Juga: Penjaringan perangkat Desa Bontobulaeng di Kabupaten Bulukumba diduga menyalahi aturan

Harianto Syam menambahkan bahwa dalam surat eksekusi Pengadilan Negeri Bulukumba tertera nomor SPPT penggugat itu sendiri juga nomor SPPT-nya sendiri dan bukan pada SPPT ibu Sannebo.

"Anehnya lokasi yang dieksekusi adalah salah SPPT dan salah luasnya. Peninjauan lokasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Bulukumba diindikasi tidak menghadirkan pemerintah setempat karena obyek lokasi berbeda dengan bukti surat maupun luasnya," imbuhnya.

Harianto Syam lalu membacakan pernyataan sikap mewakili massa aksi.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah