"Dulu dikelola oleh BAZ di bawah Kemenag," terangnya.
Kamaruddin Hambali menambahkan bahwa saat ini infak jemaah haji dikelola oleh Baznas.
"Yang berbeda adalah besarannya. Di zaman Bapak Andi Patabai Pabokori sekitar 300 ribu per jamaah. Tahun 2018 lalu Baznas menerapkan 500 ribu per jamaah. Tahun 2019 naik menjadi satu juta per jamaah," jelasnya.
Baca Juga: Fungsi sosial kedaruratan Baznas Bulukumba dipertanyakan
Kamaruddin Hambali menerangkan alasan besarannya dinaikkan yakni berdasarkan hasil Rakorda Baznas.
"Besarannya dinaikkan mengingat Bulukumba selalu diprotes oleh daerah lain, karena Bulukumba selalu yang terendah infak hajinya dibanding kabupayen dan kota lain," tandas Ketua Baznas Bulukumba.
Namun terkait tanggapan balik calon jemaah haji dalam bentuk surat terbuka yang kedua kalinya, sampai saat ini belum ditanggapi Ketua Baznas Bulukumba.
Ketua Baznas Bulukumba, Kamaruddin Hambali saat dikonfirmasi WartaBulukumba.com pada Sabtu malam dan Ahad pagi tidak segera memberikan jawaban.***