WartaBulukumba - Bermula dari sepucuk surat terbuka, isu 'aroma pungutan liar' berkedok infaq merebak di Bulukumba.
Seorang calon jemaah haji Kabupaten Bulukumba bernama Drs. Ahmad Saleh melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Baznas Bulukumba.
Kini ada surat terbuka edisi kedua. Isinya menyatakan ketidakpuasan terhadap jawaban Ketua Baznas Bulukumba, Kamaruddin Hambali. Salah satu poinnya menyatakan bahwa Ketua Baznas tidak menjawab pertanyaan soal hukum infaq dalam Islam.
Baca Juga: Tak puas terhadap jawaban Ketua Baznas Bulukumba, calon jemaah haji kembali menulis surat terbuka
Sebelumnya, inti surat terbuka pertama menyoal infaq senilai Rp1 juta yang dibebankan kepada calon jemaah haji, terkhusus di Bulukumba dan mempertanyakan hukum infaq dalam Islam.
Menanggapi surat terbuka tersebut, Ketua Baznas Bulukumba Kamaruddin Hambali yang dikonfirmasi WartaBulukumba.com menyatakan bahwa kebijakan infak jemaah haji sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun.
"Sudah berlangsung puluhan tahun, sejak era Bapak Bupati Andi Patabai Pabokori kalau tidak salah," jelasnya kepada WartaBulukumba.com pada Jumat malam, 21 Mei 2022.
Kamaruddin Hambali menuturkan, infaq jemaah haji juga berlaku di setiap kabupaten dan kota di Sulsel dan beberapa provinsi lain.