Surat terbuka calon jemaah haji Bulukumba persoalkan infaq dipatok Rp 1 juta, begini penjelasan Ketua Baznas

- 20 Mei 2022, 21:22 WIB
Ilustrasi jemaah haji di Kota Suci Mekah
Ilustrasi jemaah haji di Kota Suci Mekah /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Surat Terbuka untuk Pimpinan Baznas Bulukumba.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya atas nama Drs. Ahmad Saleh Jamaah Calon Haji Pemberangkatan Tahun 1443 H/2022 M. No.Porsi: 2300122034, Alamat: Jl. Abdul Azis no. 2 Bulukumba. Ingin menanggapi Blangko Bukti Setoran Infaq Jamaah calon Haji (maaf karena tidak surat penyampaian). Dalam Blangko tersebut tertera angka Rp. 1.000.000. Artinya setiap jamaah calon haji harus bayar infaq Rp. 1.000.000. Pertanyaan kami adalah sebagai berikut:

1. Apa hukumnya infaq itu menurut pandangan Islam ?
2. Kalau infaq itu tidak wajib kenapa dipatok Rp. 1.000.000 perorang ?
3. Apakah ada Perda yang dijadikan dasar untuk melakukan pungutan.
4. Kenapa tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada jamaah calon haji sebagai obyek pungutan ?

Saran:

1. BAZNAS Bulukumba dibentuk berdasarkan regulasi yang sangat jelas, seharusnya dalam melaksanakan tugas juga harus mengacu pada aturan, mekanisme dan tata kerja yang jelas pula.

2. BAZNAS Bulukumba sebagai lembaga yang tampil mewakili negara seharusnya hadir membantu dan meringankan beban ummat, bukan justru menambah beban ummat.

3. Kepada semua pihak, dimohon supaya Jamaah Calon Haji tidak dijadikan obyek pungutan illegal. 

Terima kasih, semoga mendapat tanggapan positif dari semua pihak yang terkait.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah