Dalam surat terbuka itu, calon jemaah haji ini juga membentangkan beberapa saran kepada pimpinan Baznas.
Menanggapi surat terbuka tersebut, Ketua Baznas Bulukumba Kamaruddin Hambali yang dikonfirmasi WartaBulukumba.com menyatakan bahwa kebijakan infak jemaah haji sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun.
"Sudah berlangsung puluhan tahun, sejak era Bapak Bupati Andi Patabai Pabokori kalau tidak salah," jelasnya kepada WartaBulukumba.com pada Jumat malam, 21 Mei 2022.
Kamaruddin Hambali menuturkan, infaq jemaah haji juga berlaku di setiap kabupaten dan kota di Sulsel dan beberapa provinsi lain.
"Dulu dikelola oleh BAZ di bawah Kemenag," terangnya.
Kamaruddin Hambali menambahkan bahwa saat ini infak jemaah haji dikelola oleh Baznas.
"Yang berbeda adalah besarannya. Di zaman Bapak Andi Patabai Pabokori sekitar 300 ribu per jamaah. Tahun 2018 lalu Baznas menerapkan 500 ribu per jamaah. Tahun 2019 naik menjadi satu juta per jamaah," jelasnya.
Kamaruddin Hambali menerangkan alasan besarannya dinaikkan yakni berdasarkan hasil Rakorda Baznas.
"Besarannya dinaikkan mengingat Bulukumba selalu diprotes oleh daerah lain, karena Bulukumba selalu yang terendah infak hajinya dibanding kabupayen dan kota lain," tandas Ketua Baznas Bulukumba.
Isi Surat Terbuka Calon Jemaah Haji Bulukumba
Berikut isi surat terbuka yang ditulis calon jemaah haji Bulukumba bernama Drs. Ahmad Saleh yang ramai beredar di berbagai platform media sosial.