Eksekusi lahan dinilai keliru, massa pengunjuk rasa minta Kapolres Bulukumba lebih profesional

19 Oktober 2022, 14:01 WIB
/WartaBulukumba.com/Muhlis

WartaBulukumba - Siang terik memayungi Kota Bulukumba saat 200-an massa aksi bergerak.

Jarum jam menunjuk titik 13.00 WITA saat orasi menggema di halaman Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Para pengunjuk rasa terdiri dari para aktivis Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Mafia tanah diduga kangkangi eksekusi lahan, 200 massa di Bulukumba geruduk Pengadilan Negeri dan Polres

Terlihat pula massa aksi dari elemen mahasiswa yakni sayap kelembagaan Gerakan Mahasiswa Panrita Bhinneka Bersatu (GMPBB).

Ketua Umum LPBB, Harianto Syam, menegaskan bahwa hadirnya mereka dalam aksi unjuk rasa menghadirkan protes akan tuntutan celah bagi temuan mereka di lapangan.

"Kondisi Indonesia diselimuti oleh oknum mafia tanah yang menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok," kata Harianto Syam melalui megaphone.

Baca Juga: Link hasil Pendataan Non ASN di Bulukumba yang disebut tidak resmi ternyata isinya terupdate terus

Dia lalu menuturkan kisah seorang ibu bernama Sannebo di Desa Balong, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba.

"Ibu Sannebo digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba hingga putusan berjalan 4 tahap dengan akhir putusan PK atau Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang inkrah, dalam putusan ibu Sannebo telah kalah," tuturnya.

Harianto Syam lalu menegaskan bahwa setelah mempelajari putusan itu, nampak kecurangan yang dilakukan oleh penggugat yakni lelaki Ralang yang melampirkan SPPT miliknya sebagai pembuktian bahwa lokasi yang digarap oleh ibu Sannebo adalah miliknya dengan dasar SPPT atas namanya.

Baca Juga: Orangtua korban penganiayaan anak di Bulukumba minta keadilan, tersangka kini bebas

"Padahal sesungguhnya SPPT yang dilampirkan oleh penggugat Ralang tidak diganggu oleh Ibu Sannebo dan ibu Sannebo pun mempunyai SPPT sendiri atas namanya namun lokasinya hampir bersebelahan namun satu dusun dan blok yang sama," ungkapnya.

Harianto Syam lalumenguraikan ihwal eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Bulukumba.

"Jadi pada saat eksekusi berjalan pihak pengadilan membuat surat pemberitahuan eksekusi dan sangat jelas bahwa penggugat memberikan keterangan palsu di hadapan hakim di muka sidang," tegasnya.

Baca Juga: Penjaringan perangkat Desa Bontobulaeng di Kabupaten Bulukumba diduga menyalahi aturan

Harianto Syam menambahkan bahwa dalam surat eksekusi Pengadilan Negeri Bulukumba tertera nomor SPPT penggugat itu sendiri juga nomor SPPT-nya sendiri dan bukan pada SPPT ibu Sannebo.

"Anehnya lokasi yang dieksekusi adalah salah SPPT dan salah luasnya. Peninjauan lokasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Bulukumba diindikasi tidak menghadirkan pemerintah setempat karena obyek lokasi berbeda dengan bukti surat maupun luasnya," imbuhnya.

Harianto Syam lalu membacakan pernyataan sikap mewakili massa aksi.

Berdasarkan investigasi lembaga LPBB, berikut ini tuntutan mereka.

1. Kami tegaskan agar pihak Pengadilan Negeri Bulukumba pada saat sidang lokasi/pengecekan lokasi harus lebih profesional agar tidak terjadi seperti apa yang dialami oleh korban ibu Sannebo, dan agar administrasi pemberitahuan eksekusi lokasi tidak terjadi malpraktek eksekusi karena pendataan berkas berbeda dengan tuntutan perdata yang telah dieksekusi.

2. Meminta kepada Kapolres Bulukumba agar lebih profesional dan memahami tugas fungsinya melakukan pengamanan eksekusi, bukan memerintahkan pihak pengadilan untuk membaca eksekusi yang data penyampaiannya salah tempat dan salah surat.

3. Pecat Kanit Tahbang Polres Bulukumba yakni lelaki Kamaruddin, karena terduga melakukan pembusukan hukum pada kasus-kasus tanah di Kabupaten Bulukumba di  mana hasil investigasi diduga bekerjasama dengan kepentingan oligarki di kasus-kasus tanah dan akan kami peragakan di atas panggung aksi unjuk rasa kami.

4. Meminta kepada pihak kepolisian menindaki lanjutan upaya hukum yang akan dilakukan oleh ibu Sannebo terkait langkah-langkah laporan untuk melaporkan lelaki Ralang yang melanggar pasal 242 dan pasal 263 pada kesaksian di muka sidang Pengadilan Negeri Bulukumba.

Setelah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba, massa aksi lalu bergerak ke Kantor Polres Bulukumba untuk menyuarakan tuntuan yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Bulukumba maupun Polres Bulukumba terkait tuntutan para pengunjuk rasa.***

Editor: Muhlis

Tags

Terkini

Terpopuler