Apa saja syarat wajib zakat fitrah? Mudah tapi ternyata tak sesederhana itu

- 1 April 2024, 22:21 WIB
Ilustrasi beras untuk zakat fitrah.
Ilustrasi beras untuk zakat fitrah. /Freepik/jcomp

Kelebihan Harta sebagai Tanggung Jawab

Syarat kedua dalam zakat fitrah berkisar pada prinsip ekonomi Islam yang mendalam: kemampuan membayar. Ini bukan hanya tentang kekayaan material, melainkan juga tentang bagaimana harta itu digunakan sebagai sarana memperkuat ikatan sosial dan spiritual.

Dalam konteks zakat fitrah, memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok menjadi tanggung jawab, bukan sekadar keuntungan.

Definisi Kecukupan

Bagaimana seseorang menentukan "kecukupan"? Di sini, Islam memberikan panduan yang jelas namun fleksibel. Seseorang dianggap mampu membayar zakat jika ia memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasarnya, termasuk kebutuhan keluarganya, serta memiliki lebih dari itu.

Ini mencakup konsep nisab, atau batas minimum kekayaan yang harus dimiliki seseorang sebelum ia wajib membayar zakat.

Ukuran Zakat: Cerminan Kebudayaan

Menariknya, besaran zakat fitrah ditentukan oleh jenis makanan pokok yang lazim dikonsumsi dalam suatu masyarakat.

Di Indonesia, misalnya, beras mungkin menjadi tolok ukur, sementara di Timur Tengah, gandum atau kurma bisa jadi pilihan utamanya.

Ini menunjukkan bahwa Islam memahami dan menghormati keragaman budaya dan ekonomi setiap masyarakat.

Memastikan Kemampuan Membayar

Seorang Muslim yang ingin membayar zakat fitrah harus memastikan bahwa ia memiliki kemampuan ekonomi untuk melakukannya.

Ini bukan hanya tentang mematuhi perintah agama, tetapi juga tentang memahami esensi zakat sebagai alat pemerataan kekayaan dan penjagaan kesejahteraan umat.

Dengan demikian, syarat memiliki kemampuan membayar zakat fitrah mengajarkan kita tentang pentingnya keseimbangan antara hak pribadi dan tanggung jawab sosial. Ini adalah tentang menggunakan kelebihan harta yang kita miliki tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kebaikan bersama.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah