Pancasila dan kronologi dipenggalnya kalimat dalam Sila Pertama

- 3 Januari 2024, 18:57 WIB
Pancasila Day: Kronologi diubahnya Sila Pertama
Pancasila Day: Kronologi diubahnya Sila Pertama /ANRI

WartaBulukumba.Com - Sejarah Pancasila dan kronologi dipenggalnya kalimat dalam Sila Pertama dapat kita temukan dala berbagai literatur. Di luar dari wilayah Pancasila sebagai mutiara yang merangkai harmoni dalam keberagaman.

Dari Sabang sampai Merauke, Pancasila mengalir dalam darah setiap anak bangsa, menjadi napas kehidupan berbangsa dan bernegara, menyulam impian Indonesia Raya. Terpisah dari kontroversi tanggal lahirnya, yang paling memikat adalah cerita perubahan isi sila pertama, sebuah episode penting dalam sejarah Indonesia.

Diawali dengan perdebatan intens antara golongan nasionalis dan golongan Islam, seperti tercatat dalam "Catatan Kritis Konstitusi" karya Aidul Fitriciada Azhari. Nasionalis menekankan pentingnya refleksi keragaman Indonesia dalam Piagam Jakarta, sedangkan golongan Islam mengusulkan pembatasan religius pada sila pertama.

Pada sidang PPKI 18 Agustus 1945, sebuah kompromi historis tercapai. Mohammad Hatta, dalam bukunya "Menggores Tinta di Lembah Hijau" menguraikan bagaimana perwakilan dari berbagai agama dan daerah Indonesia Timur turut berkontribusi dalam perubahan rumusan asli "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa." Langkah ini diambil untuk menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa yang majemuk.

Baca Juga: Mengurai sejarah Hari Lahir Pancasila: '1 Juni atau 18 Agustus' melalui sidang BPUPKI dan Piagam Jakarta

Piagam Jakarta

Sejak disahkannya Piagam Jakarta pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila telah menjadi ideologi negara Republik Indonesia.

Dalam wilayah permenungan sejarah, secara faktual Piagam Jakarta juga menggambarkan perlawanan terhadap imperialisme kapitalisme dan fasisme, serta menjadi dasar pembentukan Negara Republik Indonesia.

Piagam ini terlahir setelah Piagam Perdamaian San Fransisco pada tanggal 26 Juni 1945 dan Kapitulasi Tokyo pada tanggal 15 Agustus 1945, yang menjadi sumber kedaulatan untuk Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.

Baca Juga: Menyusuri kontroversi sejarah Hari Lahir Pancasila: '1 Juni atau 18 Agustus?'

 

Golongan nasionalis berpendapat bahwa isi Piagam Jakarta tidak mencerminkan keragaman masyarakat Indonesia. Penafsiran terhadap konstitusi berkembang dan menguat seiring kebutuhan akan referensi dalam praktik penyelenggaraan negara. Namun, kontekstualisasi tidak selalu bermakna dekonstruksi. Ada keterhubungan nilai antara realitas dan nilai yang di tawarkan konstitusi.

Konstitusi menjadi bebas tafsir ketika muatan kepentingan politik lebih dominan. Keinginan dari zaman ke zaman untuk menafsir konstitusi sesuai kepentingan politiknya.

Perubahan terjadi pada rumusan dasar negara, khususnya pada sila pertama dalam naskah Piagam Jakarta. Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, disepakati untuk mengubah sila pertama Pancasila.

Baca Juga: Ammatoa Kajang di Bulukumba sudah mempraktikkan demokrasi Pancasila jauh sebelum NKRI berdiri

Rumusan sila pertama asli berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".

Piagam Jakarta pada dasarnya menuju berbagai harapan besar antara lain:

  1. Keragaman agama dan keyakinan masyarakat Indonesia.
  2. Upaya menampung aspirasi dan pendapat, terutama dari perwakilan Indonesia Timur di mana pemeluk agama lain juga hadir.
  3. Keinginan mempertahankan keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia.

Dengan demikian, Piagam Jakarta menjadi tonggak penting dalam sejarah Indonesia, mencerminkan semangat kebangkitan dan semangat persatuan yang mendasari negara Republik Indonesia.

Panitia Sembilan

Dalam upaya melengkapi berbagai saran yang diajukan oleh tiga tokoh tersebut untuk menjadi dasar negara Pancasila, Panitia Sembilan terbentuk.

Tugas panitia ini melampaui sidang resmi, mereka merumuskan naskah rancangan untuk pembukaan hukum dasar.

Anggota Panitia Sembilan terdiri dari sembilan tokoh, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Tugas mereka adalah menyusun naskah rancangan pembukaan hukum dasar yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta oleh Mr. Muhammad Yamin dan dikenal hingga saat ini.

Piagam Jakarta ini memuat rumusan dasar negara yang disepakati pertama kali dalam sidang. Rumusan tersebut terdapat dalam naskah Piagam Jakarta dan terdiri dari:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Naskah ini, hasil kerja Panitia Sembilan, diterima oleh BPUPKI sebagai Rancangan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka pada tanggal 14 Juli 1945.

Setelah kemerdekaan Indonesia, rumusan dasar negara Pancasila ini disahkan oleh PPKI dalam sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai landasan filsafat negara Indonesia.

Piagam Jakarta, yang berisi rumusan dasar negara yang meskipun telah diubah oleh PPKI, disahkan untuk menjadi bagian dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah