Baca Juga: Amalan Asmaul Husna untuk meminta kekayaan kepada Allah SWT yang Maha Kaya
Dapat dikatakan orang yang dalam pengaruh minuman keras berada dalam kondisi tidak sadar, yaitu tidak memahami apa yang ia lakukan.
Ketika menurunnya tikat kesadaran, orang akan lepas kontrol terhadap apa yang dilakukannya. Ia tidak akan mampu memahami apa-apa yang membahayakan dirinya atau orang lain.
Mereka bisa melakukan apa saja, tindakan asusila bahkan sampai menghilangkan nyawa orang lain. Apalagi ketika berkumpulnya sejumlah orang-orang mabuk tanpa ada pihak yang mengawasinya, sangat memungkinkan terjadi tindakan-tindakan diluar akal sehat. Sebagaimana beberapa kasus kejahatan yang diangkat media belakangan ini. Bahaya besar tidak hanya mengancam dirinya, tetapi bahaya lebih besar lagi adalah ancaman akibat kondisi mabuknya terhadap orang disekitarnya.
Mengenai larangan mengonsumsi minuman keras, Islam sudah mengajarkan kita untuk tidak meminum khamr. Sebagaimana terdapat dapat al-Quran surat al maidah ayat 90, yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi dan berkurban untuk berhala dan mengundi anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung”.
Dengan memaknai ayat diatas, jelaslah bahwa meminum minuman yang bersifat memabukan hanya akan mendekatkan seseorang kepada perbuatan syetan. Untuk itu sudah seharusnya kita saling mengingatkan tentang hal ini.
Maraknya perdagangan miras saat ini, di warung-warung kecil pinggir jalan bahkan diantaranya sudah terang-terangan berdagang miras.
Hal ini berakibat menjadi mudahnya masyarakat mendapatkan minuman keras. Termasuk perdagangan miras yang tidak dibarengi pengetahuan terhadap jenis minuman beralkohol itu sendiri. Banyak diantara mereka yang tidak paham terhadap jenis alkohol yang boleh diminum atau tidak. Ditambah lagi tidak adanya pengetahuan tentang zat-zat yang bersifat racun ketika dicampur dengan alkohol.
Dalam Alquran minuman keras ini disebut khamr, dimbil dari kata khamara.
Para ulama mengatakan ketika menjelaskan diharamkannya khamr “liannahuu khamaral aql” karena itu menghilangkan akal.
Ada tiga ayat dalam Alquran tentang miras, masing-masing menegaskan kaidah penting tekait miras.
Pertama, surah al-Baqarah: 219, Allah berfirman: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir."
Dari ayat ini ada kaidah “dosa melegalkan miras lebih besar daripada manfaatnya”. Dalam kata dosa ada makna madharat (bahaya). Artinya, sekalipun dari segi pemasukan menguntungkan, tetapi kerusakan yang akan diakibatkan lebih besar dari keuntungan yang didapat. Boleh jadi karena miras, jumlah pembunuhan semakin banyak. Ini kerugian jiwa yang tidak bisa ditebus hanya dengan keuntungan materi.
Selain meningkatkan risiko kematian, kecanduan alkohol juga dapat merusak organ hati atau liver. Organ ini berfungsi untuk membantu proses pencernaan makanan, menetralkan racun dalam darah, mengatur kadar gula dan kadar kolesterol dalam darah, membantu proses pembekuan darah, serta menghasilkan hormon.
Editor: Sri Ulfanita