Ivermectin tidak memiliki izin edar di laman BPOM

- 22 Juni 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi obat Ivermectin.
Ilustrasi obat Ivermectin. /PIXABAY/

WartaBulukumba - Pandemi adalah juga wabah bagi simpang siurnya informasi untuk penyakit yang sedang mewabah.

Seperti halnya pada Ivermectin. Obat keras ini disebut diklaim secara beragam dalam hal pengobatan pasien positif Covid-19.

Namun, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitas sebagai obat Covid-19 melalui uji klinis lebih lanjut.

Baca Juga: Mabuk akibat minuman ballo berujung 'baku toboq'

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri sebelumnya mengingatkan bahwa Ivermectin yang saat ini mulai disebar ke beberapa daerah memiliki efek samping yang cukup beragam.

Hasil jelajah WartaBulukumba.Com pada laman BPOM di https://cekbpom.pom.go.id/ pada Selasa 22 Juni 2021, sampai pukul 14.00 WITA, ternyata tidak ditemukan list izin edar BPOM untuk Ivermectin. 

Pada laman BPOM tersebut juga dan tidak ada produk bermerk Ivermectin yang didaftarkan PT Indofarma.

Baca Juga: Sinopsis A Girl Who Can See Smell, drama Korea bertema detektif dan misteri pembunuhan

Sebelumnya bergulir dalam pemberitaan, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan obat anti parasit yang resmi diluncurkan oleh Indofarma pada Senin 21 Juni 2021 tersebut telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x