WHO menegaskan program vaksin berbayar tidaklah sah

- 16 Juli 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Yuk simak 13 penyakit bawaan yang pengidapnya tidak boleh mengikuti vaksinasi Covid-19, berikut daftar lengkapnya.
Ilustrasi vaksin Covid-19. Yuk simak 13 penyakit bawaan yang pengidapnya tidak boleh mengikuti vaksinasi Covid-19, berikut daftar lengkapnya. /Pexels/Cottonbro

WartaBulukumba - WHO menegaskan bahwa program vaksin berbayar tidaklah sah.

Kluster baru itu adalah 'masalah baru'. Sebagaimana pernyataan Lembaga kesehatan dunia ini melalui Kepala Unit Program Imunisasi WHO, Dr. Ann Lindstrand.

Sebagaimana bergulir dalam pemberitaan, masyarakat Indonesia sedang 'gaduh' terkait vaksin berbayar yang dikeluarkan oleh BUMN Kimia Farma.

Baca Juga: Agar ayam tidak mendekat dan merusak bunga hias, simak trik ini

Berbagai kalangan di Tanah Air menolak wacana ini lantaran situasi yang makin pelik di Indonesia akibat hantaman pandemi.

Lindstrand mengatakan bahwa di tengah pandemi Covid-19 program vaksin berbayar hanya akan menimbulkan masalah baru.

"Penting bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap vaksin dan pembayaran apa pun dapat menimbulkan masalah etika dan akses, khususnya selama pandemi," kata Lindstrand dalam konferensi pers di Jenewa, dilansir dari situs resmi WHO, Kamis, 15 Juli 2021.

Baca Juga: Komandan SWAT di Texas tewas kena tembak

Pada dasarnya, lanjut Lindstrand, negara-negara di dunia yang paling membutuhkan vaksinasi dapat dijangkau oleh pasokan vaksin secara merata.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah