Curnak kembali marak, peternak di Bulukumba resah

- 29 April 2021, 00:27 WIB
Ilustrasi ternak sapi lokal.
Ilustrasi ternak sapi lokal. /DeskJabar/Kodar Solihat

Bukan hanya ternak, beberapa waktu lalu, sebelum bulan puasa tiba, sebuah traktor milik seorang petani di Kelurahan Palampang juga menjadi sasaran aksi pencuri.

Pencurian ternak adalah termasuk tindak pidana pencurian hewan dan merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Rocky Gerung: Munarman sudah ditunggu supaya lebih heboh dari berita lainnya

Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) butir ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan dapat diperberat lagi apabila terjadi penggabungan perbuataan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.***

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah