Bawa 5 dus kembang api dan petasan, seorang warga Bulukumba ditangkap di Sinjai

- 23 April 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi petasan
Ilustrasi petasan /Pixabay/

WartaBulukumba - Salah satu mata rantai dalam lingkaran bebunyian memekakkan telinga di bulan puasa itu adalah AG (32), seorang warga Kabupaten Bulukumba. Dia penjual kembang api dan petasan.

Dengan mengendarai mobil kanvas, AG melintasi wilayah kabupaten untuk berbisnis. Sayangnya, produk jualannya adalah berupa kembang api dan petasan yang tidak dilengkapi keterangan izin edar dan penjualan agen penjualan resmi.

Sial bagi AG, razia di Kabupaten Sinjai sangat ketat. Tim Khusus gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Sinjai, Polda Sulawesi Selatan tetiba mengamankan mobil kanvasnya.

Baca Juga: Tarian Lengger Maut, para warga Desa Pageralas menghilang secara misterius

Dalam mobil tersebut polisi menyita 5 dus besar kembang api dan petasan berbagai merek, Jumat 23 April 2021.

AG adalah seorang warga Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Polres Sinjai mengamankan 6 dus Happy Flower, 5 dus Pop-Pop Bawang, 9 dus Petasan Tarik, 3 dus Scorpion Kaget, 10 dus Sms-1, 5 dus Roda Gila, 4 dus Roket-Roket, 2 dus Super Galaxy. keseluruhan petasan itu ditaksir senilai Rp4 juta.

Baca Juga: Amien Rais: Jangan sampai 'Hayya Alal Jihad' keluar dari lisan Habib Rizieq, dampaknya sangat besar

"Iya benar, Timsus Polres Sinjai yang dipimpin Ipda Alfian Mahajir telah mengamankan petasan dan kembang api berbagai merek hasil razia. Pemiliknya adalah warga Bulukumba," beber Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: Arah Kata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x