Dari sabu sampai ganja sintetis, Polres Bulukumba ciduk empat pelaku narkoba

- 26 April 2021, 20:46 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu / /Warta Sambas Raya

WartaBulukumba - Tidak terbetik rasa curiga sama sekali, dengan percaya diri IRF, pria 40 tahun itu menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seorang pembelinya.

Pengedar sabu itu tidak menyangka sama sekali bahwa transaksinya kali ini adalah transaksi paling sial baginya. Pembeli tersebut ternyata adalah anggota polisi yang sedang menyamar sebagai konsumen narkoba.

Dengan sigap, sebuah tim petugas langsung bergerak cepat. Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, IRF dan ARJ alias JUN dibekuk pada Jumat siang, 23 April 2021, sekitar pukul 01.00 Wita.

Baca Juga: Masjid Jogokariyan lakukan penggalangan dana untuk membeli kapal selam

Satu saset plastik bening berisi sabu seberat awal 0,21 gram disita petugas. Penggerebekan dilakukan di kediaman pelaku di Lingkungan Daloba, Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Baharuddin, membentangkan informasi dan kronologi penangkapan tersebut kepada awak media, Senin 26 April 2021.

IRF dan JUN tak bisa mengelak. Mulut mereka pun 'bernyanyi' bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang pria berinisial AL.

Baca Juga: Viral video awak KRI Nanggala 402 menyanyikan lagu 'Sampai Jumpa' Endank Soekamti

Rupanya AL adalah warga Kecamatan Kajang. Saat petugas datang, AL berusaha mengelak, Ia sempat membuang kotak tempat permen ke kolong rumahnya.

Petugas mencium ada yang tidak beres. Kotak tersebut diperiksa oleh petugas. Ternyata kotak itu tempat penyimpanan delapan saset plastik bening berisi sabu,

Dalam interogasi, AL akhirnya mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Baca Juga: Pelaku pembunuhan Kadus Katangka ditangkap di Bandara Soetta

"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga alat isap sabu atau bong, satu batang kaca pyrex, satu pak saset plastik kosong, empat sendok sendok sabu dan lima korek api gas," jelas Iptu Baharuddin.

Gerak sigap Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali menuai hasil pada keesokan harinya, Sabtu 24 April 2021.

Petugas menciduk seorang mahasiswa berinisial GL (18). Ia seorang warga Dusun Mattoanging, Desa Bialo, Kecamatan Gantarang. GL menggunakan narkotika jenis ganja sintetis atau sinte.

Baca Juga: Kuba bukan hanya tentang sosialisme dan cerutu, di sana Islam sedang menggeliat!

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa satu paket jasa pengiriman JNT yang berisi tiga mobil mainan dan salah satunya berisi satu saset plastik bening yang diduga narkotika jenis sinte dengan berat awal 15,4 gram, satu unit Hp Android,” jelasnya.

Saat ini Polres Bulukumba sedang mendalami dua kasus narkoba tersebut.

"Sementara kami masih melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat," jelas Iptu Baharuddin.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah